Selasa, 23 September 2014

NEGARA


Kamu cinta negara mu ? iya ? beneran ? kamu tahu tidak apa yang dimaksud dengan negara ? Buat kamu yang belum tahu, mari kita mempelajarinya.

  1. Pengertian Negara
    Berikut ini pengertian negara menurut 2 tokoh yang terkenal :

    • - Harold J. Laski
      Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat.

    • - Robert M. Mc Iver
      Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

  2. Sifat Negara
    • a. Memaksa
      - Agar peraturan perundang-undangan ditaati.
      - Memakai kekerasan fisik secara legal.
    • b. Monopoli
      - Menetapkan tujuan bersama masyarakat.
      - Suatu aliran yang bertentangan dengan tujuan bersama dilarang.
    • c. Mencakup Semua
      - Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua.
      - Mencegah pembiaran seseorang/kelompok berada di luar ruang lingkup aktifitas negara.
  3. Unsur Negara
    • a. Wilayah.
    • b. Rakyat/Penduduk.
    • c. Pemerintah.
    • d. Kedaulatan.
    • e. Pengakuan Internasional.
  4. Tujuan dan Fungsi Negara
    - Tujuan negara :
    • - Roger H. Soltau
      Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
    • - Harold J. Laski
      Menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan mereka secara maksimal
    - Fungsi Negara
    • a. Melaksanakan Ketertiban (law and order).
      - Capai tujuan bersama.
      - Cegah Konflik
      - Stabilisator.
    • b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya.
    • c. Pertahanan (menghadapi invasi negara lain).
    • d. Menegakkan Keadilan
  5. Warga Negara Indonesia
    Sobat mirza, apakah kamu tinggal di Indonesia ? Lantas, apakah kamu bisa disebut warga negara Indonesia ?
    warga negara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Kategori

Pages